Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus Memberi hukuman pidana penjara empat tahun Pada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Memberi hukuman pidana penjara empat tahun Pada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jaksa meyakini Terdakwa terlibat Di Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo .

“Memberi pidana Pada Terdakwa Jemy Sutijawan Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi sepenuhnya Bersama lamanya terdakwa ditahan Bersama perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan Di rutan,” ujar Jaksa Pada membacakan surat Permintaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Perkara Hukum Hukum BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy Sebagai membayar uang pengganti Rp1 miliar, Bersama Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti Bersama bui Pada enam bulan.

Di tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di tangka penyelenggraan Negeri yang bersih dan bebas Di Penyalahgunaan Jabatan, kolusi, dan nepotisme.

“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil Di tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” tegasnya.

(kri)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara