Polisi Rombak SIM Tahun Ini, Ganti Nomor Sampai Pakai BPJS Keadaan


Jakarta, CNN Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) Menyambut sejumlah perubahan yang terbilang banyak tahun ini. Mulai Bersama penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi serta penerapan SIM C1.

Penggunaan NIK Di SIM dilakukan sebab Korlantas Polri meyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali Di provinsi berbeda.

Di Samping Itu NIK Untuk SIM juga dipercaya dapat Merangsang Komunitas mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM Mutakhir dicetak.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM pakai NIK berlaku Juli 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format Mutakhir SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah Dari Juli 2024.

Warga yang sudah Memiliki SIM tidak perlu melakukan apa pun Untuk Merespons perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Akansegera terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

Logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Di SIM

Selain data SIM selaras NIK seperti tertera Di KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Di Pada sudut kanan SIM.

Hal ini Untuk mendukung penggunaan SIM Di luar negeri yang sudah berlaku Di semua Bangsa Asia Tenggara.

Perpanjang SIM pakai BPJS Keadaan

Perubahan SIM tak hanya Di bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat Mutakhir yakni kepesertaan aktif BPJS Keadaan sebagai dokumen pelengkap Di membuat SIM Mutakhir atau perpanjangan.

Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Keadaan Di ini masih Untuk tahap uji coba Di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat syarat BPJS Keadaan itu diatur Untuk Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional Untuk Memperbaiki jumlah User JKN.

Moge dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik pakai SIM C1

Di Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri Melakukan SIM C1 Untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan Dari muncul aturan Mutakhir tentang pembagian klasifikasi SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C, C1 dan C2.

Pembedaan SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C1 gunanya Untuk menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin besar, Supaya risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

SIM C1 diperuntukkan Untuk User yang Sebelumnya Itu telah Memiliki SIM C Untuk durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 Di seluruh Satpas Di Indonesia.

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Rombak SIM Tahun Ini, Ganti Nomor Sampai Pakai BPJS Keadaan