Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Melakukan konferensi pers Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Polri melibatkanDivisi Propam dan Irwasum Di proses evaluasi penyidik yang menangani Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon. Evaluasi ini dilakukan Setelahnya Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Lewat putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan Di status Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon .

“Ini semua kan proses Lagi berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Didalam teman-teman Di Propam Didalam Irwasum Berencana bekerja sama Bagi melihat ini semua,” kata Wahyu Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Pada penyidik Polda Jawa Barat, Lantaran hingga Di ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Lagi Di proses,” katanya.

Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Perkara Pidana Hukum tersebut Berencana ditarik Bagi ditangani Dari Bareskrim Polri. Tetapi pihaknya Berencana melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Perkara Pidana Hukum yang ditangani Dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.

“Yang pasti kita Menyediakan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelahnya nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Di proses evaluasi,” katanya.

Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Eky dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam.

“Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Bagi hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon