Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Lembaga Legis Latif Tunda Revisi Undang-Undang TNI

Lembaga Legis Latif diminta Untuk menunda revisi Undang-Undang TNI. Hal ini dikatakan Di Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Keselamatan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTALembaga Legis Latif diminta menunda revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( Undang-Undang TNI ). Hal ini dikatakan Di Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Keselamatan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.

Sorotan utama terdapat Di usulan perubahan Ke dua Pasal, yakni Pasal 39 Melewati penghapusan larangan berbisnis Untuk prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan Untuk prajurit TNI Untuk menduduki jabatan sipil tanpa Melewati mekanisme pensiun dini.

Menurutnya, usulan perubahan Ke dua Pasal ini Berpotensi Untuk memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang Di ini terus dirawat.

“Setara Institute Merangsang agar Lembaga Legis Latif RI menunda pembahasan Revisi Undang-Undang TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan Komunitas sipil,” dikutip Di keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Menurutnya, usulan perubahan Ke Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan Di upaya penguatan TNI Di Berjuang Di perkembangan spektrum ancaman yang Lebih luas.

Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan Usaha Untuk prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI Ke bidang-bidang Ke luar Lini Dibelakang Negeri.

“Jika Sebelumnya hanya Ke bidang sosial-politik, Melewati usulan ini bertambah Ke bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk Untuk kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi Kegiatan komersiil Untuk prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan Untuk hal-hal Ke luar Lini Dibelakang Negeri,” katanya.

Samping Itu, perubahan yang diusulkan berupa penambahan Syarat prajurit aktif dapat menduduki jabatan Ke kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Di Aturan Pemimpin Negara.

“Berkaitan Di usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” tegasnya.

Dia menyampaikan, penempatan TNI Ke K/L Di praktiknya tidak sebatas yang tercantum Ke K/L Ke Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM Ke bidang-bidang tertentu, Agar prajurit TNI dapat diperbantukan Ke K/L yang memerlukan keahliannya.

“Kendati tidak berkaitan Di politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil Untuk prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi Untuk militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik Sebab semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan Aturan Pemimpin Negara, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi Di Pemilihan Umum,” tuturnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Lembaga Legis Latif Tunda Revisi Undang-Undang TNI