Pria Ini Gugat Restoran Rp 10 Juta Gegara Pesanan Pizza Telat


Jakarta

Seorang pria merasa amat kecewa Bersama pesanan pizzanya yang terlambat. Ia sampai mengajukan gugatan hukum Di Lembaga Proses Hukum Sebagai perusahaan pizza tersebut!

Kisah pelanggan yang kecewa Berencana pesanan makanannya memang beragam. Tetapi umumnya mereka hanya komplain Di media sosial.

Tak seperti kebanyakan orang, seorang pria Di Jepang sampai membawa kekecewaannya Di ranah hukum. Ia melayangkan gugatan Di Lembaga Proses Hukum.


Mengutip Sora News 24 (22/7/2024), cerita bermula Pada pria itu pesan pizza Untuk gerai Pizza-La Ke Desember tahun lalu. Ia berencana pesta Bersama teman-temannya sambil makan pizza.

Pria Kyoto itu sengaja pesan pizza Ke jaringan restoran Pizza-La yang mengklaim pizza bakal diantar tepat waktu. Tetapi pesanan pizzanya ternyata terlambat 52 menit!

Pria itu kecewa Bersama lamanya keterlambatan pengantaran. Ia merasa batas maksimum keterlambatan yang diterima norma umum adalah 30 menit. Karenanya ia menganggap hal yang menimpanya adalah permasalahan serius.

Pria itu akhirnya mengajukan gugatan hukum Di Lembaga Proses Hukum Daerah Kyoto. Ia menuntut perusahaan pengelola Pizza-La, Four Seeds Sebab telah membuatnya menderita kerugian mental atas hal itu. Tetapi gugatannya ditolak.

Tak putus asa, ia akhirnya menggugat Di Lembaga Proses Hukum Tinggi Osaka. Kasusnya ditangani Bersama Hakim Tetsuji Sato meski kejadiannya sudah tahun lalu.

Untuk gugatannya, pria itu menuntut 100.000 yen atau Disekitar Rp 10 juta sebagai kompensasi atas Kesejaganan mentalnya yang terganggu atas hal ini.

Hakim Sato akhirnya membuat putusan. Ia tidak melihat Tindak Kejahatan ini Bersama sudut pandang yang sama Bersama si penggugat.

Ia menyebut gagasan bahwa seseorang dapat menderita kerusakan psikologis akibat pengiriman pizza yang terlambat adalah hal yang “tidak masuk akal”. Ia mengulangi putusan Lembaga Proses Hukum Sebelumnya Itu, yaitu menolak gugatan tersebut.

Hakim menolak gugatan pria tersebut yang Disorot tak masuk akal. Foto: iStock

Hakim Sato memaparkan logikanya atas Tindak Kejahatan ini. Ia bilang, Pada seseorang memesan pizza maka terjadi pertukaran harta yaitu uang Sebagai membeli Minuman.

Sebab keterlambatan pengiriman, Pizza-La pun telah mengembalikan uang pria itu. Hakim Sato lantas menolak gagasan bahwa penggugat telah menderita penderitaan mental yang melebihi apa yang dapat “disembuhkan” Bersama Merasakan kembali uangnya.

Tetapi tidak diketahui jelas apakah Pizza-La tetap membiarkan pesanan pizza pria itu dinikmati atau tidak.

Untuk Lembaga Proses Hukum juga terungkap bahwa si penggugat ternyata tidak merasa sesedih itu. Buktinya, ia bilang Pada menunggu pizza, ia dan teman-temannya berkumpul sambil makan camilan lain. Hakim Sato pun Lebihterus meyakini putusan yang diambilnya sudah tepat.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pria Ini Gugat Restoran Rp 10 Juta Gegara Pesanan Pizza Telat