Proses Hukum Kasusnya Jalan Ke Tempat, Wanita Pengusaha Ke Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri

Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap Mengungkapkan harapannya agar Perkara Pidana Hukum client-nya segara disidangkan Ke Lembaga Proses Hukum. Foto : Dok iNews Media Group

MEDAN – Seorang wanita pengusaha Ke Medan, Sukfen, mengharapkan Perkara Pidana Hukum hukum yang Lagi dihadapinya Merasakan perhatian Didalam Mabes Polri. Harapan itu diutarakannya, Lantaran Perkara Pidana Hukum yang ia hadapi telah bergulir Sebelum 2021. Tetapi, hingga kini belum Menunjukkan kemajuan yang berarti.

Perkara Pidana Hukum yang Pada ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta Ke Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan Di jabatan Ke perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan Ke rekening pribadi tanpa persetujuan Didalam dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.

Dampaknya, Sukfen yang bergerak Ke bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta Idr dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak Didalam perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.

Ke sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Didalam Polda Sumatera Utara (Sumatera Utara), mengajukan gugatan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Medan. Sebelumnya Itu, Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Medan yang menangani sidang pra Proses Hukum menilai bahwa penetapan Dugaan Pelaku kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai Didalam prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.

Ke Pada Yang Sama, Menyambut Baik perkembangan Perkara Pidana Hukum ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Mengungkapkan bahwa pihaknya Akansegera menghormati proses hukum yang Lagi berjalan. “Prosesnya kan sudah Ke Lembaga Proses Hukum ya, Karena Itu kalo Syarat mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan Lembaga Proses Hukum,” ujar Hadi.

Perkara Pidana Hukum yang telah bergulir Sebelum 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan Setelahnya Itu dialihkan Ke Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-Untuk keuntungan atau dividen perseroan tanpa Melewati mekanisme yang seharusnya.

Ke Pada Yang Sama, pihak terlapor, AC dan EV, Melewati kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status Dugaan Pelaku Di mereka tidak sah. Mereka juga belum Menyediakan tanggapan Pada Redaksi iNews Media Group menghubungi Melewati pesan Whatsapp maupun telepon.

Perkara Pidana Hukum ini menjadi sorotan publik Lantaran melibatkan perusahaan yang bernaung Ke bawah asuransi ternama. Didalam berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir Didalam SP-3 dan ada perhatian khusus Didalam Mabes Polri Sebagai memastikan Perkara Pidana Hukum ini ditangani Didalam adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Perkara Pidana Hukum ini bukan hanya tentang kerugian Perbankan, tetapi juga tentang penegakan hukum.

“Kalau Perkara Pidana Hukum ini SP-3, sama halnya Menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumatera Utara menyelesaikan Perkara Pidana Hukum ini. Padahal penanganan Perkara Pidana Hukum ini memang sudah ranahnya Polda Sumatera Utara,” ucap Hasrul.(CM)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Kasusnya Jalan Ke Tempat, Wanita Pengusaha Ke Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri