Revisi Aturantertulis Polri Harus Dilihat Secara Objektif

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif Pada penegakan hukum. Foto: Ist

JAKARTA – Ketua Umum Advokasi Rakyat Bagi Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif Pada penegakan hukum.

“Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah nggak zaman, sekarang ini adalah era Ke mana kita transformasi atau bertransformasi,” ujar Bob Di diskusi publik dan seminar nasional tentang RUU Polri Ke Jakarta Timur, Sabtu (29/6/2024).

Dia menyarankan Komunitas Bagi bisa melihat nilai-nilai Untuk perubahan Aturantertulis Polri Di ini. Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Berhubungan Di perubahan Aturantertulis Polri Nomor 2 Tahun 2022 yaitu No 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.

Putusan itu Bagi Memberi penguatan Pada tindakan petugas kepolisian Untuk melakukan pemeriksaan Di diri seseorang yang dicurigai Sebab ada dugaan melakukan tindak pidana.

Sebab, tindakan polisi memerlukan Kelajuan yang tidak memungkinkan Bagi terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif Sebab dikhawatirkan dapat Berpotensi Bagi melarikan diri Malahan menghilangkan Produk bukti.

Putusan MK ketiga No 4/PUU-XX/2022 yang Untuk pertimbangannya Yang Berhubungan Di wewenang Polri Bagi dapat menghentikan proses penyelidikan.

“Berangkat Untuk 3 Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Menunjukkan bahwa Aturantertulis Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu disempurnakan. Di demikiam Ke Didepan Polri Untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum kuat Untuk Berusaha Mengatasi tantangan tugas yang muncul seiring Di perkembangan Keahlian digital,” ungkapnya.

“Sekarang perubahan revisi Aturantertulis Polri ketiga. Maka Ke era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tambahnya.

Dia berharap seluruh anggota ARUN Mendorong Komunitas lebih bijak dan kritis Untuk menyikapi perubahan undang-undang. Ke Di Itu juga bisa memahami urgensi dan tujuan Revisi Aturantertulis Polri Untuk konteks hukum dan transformasi Negeri.

“Persoalan revisi Aturantertulis Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat dilepaskan Untuk konsepsi ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional. Menjadi catatan penting bahwa Situasi Di ini Menunjukkan lemahnya fungsi kewaspadaan nasional,” ungkap Bob.

“Tidak dapat dipungkiri, pemisahan fungsi Lini Di dan Perlindungan telah menyisakan persoalan krusial yakni melemahnya fungsi kewaspadaan nasional. Kewaspadaan nasional sangat berhubungan Di kemampuan Negeri Meningkatkan ketahanan nasional. Lemahnya fungsi kewaspadaan nasional Setelahnya pemisahan TNI-Polri ditunjukkan Di adanya perbedaan Untuk menilai eskalasi ancaman,” sambungnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Aturantertulis Polri Harus Dilihat Secara Objektif