Bisnis  

Ribuan Buruh Bakal Aksi Keluhan Masyarakat Hingga MK Besok, Tuntut Undang-Undang Ciptaker hingga Permendag Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Dicabut

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Berencana Mengadakan Aksi Keluhan Masyarakat serempak Hingga seluruh Indonesia Di hari Rabu, 17 Juli 2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Berencana Mengadakan Aksi Keluhan Masyarakat serempak Hingga seluruh Indonesia Di hari Rabu, 17 Juli 2024. Aksi Keluhan Masyarakat ini Berencana berlangsung Hingga kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota Hingga berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk Daerah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa Berencana berkumpul Hingga Jakarta, Bersama titik utama Hingga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negeri.

“Jumlah massa Aksi Keluhan Masyarakat diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Pemimpin Negara KSPI yang juga Pemimpin Negara Partai Buruh, Said Iqbal Hingga Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional

Khusus Hingga Jakarta, titik kumpul Aksi Keluhan Masyarakat adalah Hingga bundaran Patung Kuda. Aksi Keluhan Masyarakat Berencana diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga Permasalahan yang diangkat Di Aksi Keluhan Masyarakat ini. Pertama, cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak Pengurangan Tenaga Kerja, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri.

DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Hingga Mahkamah Konstitusi.

1. Prototipe Upah Minimum yang Kembali Di Upah Murah: Undang-Undang Cipta Kerja mengembalikan Prototipe upah minimum menjadi upah murah, mengancam Kesejaganan buruh Bersama kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh Hingga-outsourcing, Supaya menghilangkan kepastian kerja Untuk buruh. Ini sama saja menempatkan Negeri sebagai agen outsourcing.

3. Kesepakatan yang Berulang-ulang: Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan Kesepakatan kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah Bersama aturan Sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Aksi Keluhan Masyarakat Hingga MK Besok, Tuntut Undang-Undang Ciptaker hingga Permendag Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Dicabut