Bisnis  

RPP Kesejaganan Berpotensi Sebagai Mematikan Ekosistem Pertembakauan

Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Kelompok (P3M) menyoroti Yang Terkait Bersama aturan Di RPP Kesejaganan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTARPP Kesejaganan dikabarkan Berencana segera disahkan Di waktu Disekitar. Direktur Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Kelompok (P3M), KH Sarmidi Husna beranggapan sepanjang pembahasan RPP pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan pasal Pengamanan Zat Adiktif tidak melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang.

“P3M meminta agar dikeluarkan pasal-pasal Yang Terkait Bersama Pengamanan Zat Adiktif Di draft RPP Kesejaganan yang ada, Sebab selain bertentangan Bersama Undang-Undang Kesejaganan, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Undang-Undang Perkebunan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga Berpotensi Sebagai mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan,” kata KH Sarmidi Husna, dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Dia berpendapat, pasal-pasal Yang Terkait Bersama produk industri hasil tembakau seharusnya diatur Di pengaturan tersendiri sebagaimana mandat Undang-Undang Kesejaganan. P3M mendesak kepada pemerintah Sebagai dipisahkan Di pembahasan RPP Kesejaganan Bersama pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan Bersama sektor Kesejaganan.

Undang-Undang Kesejaganan Pasal 152 Ayat (1) Undang-Undang 17/2023 memandatkan, Syarat pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur Melewati Peraturan Pemerintah. Begitu pula Di Ayat (2), Syarat Lebih Jelas rokok elektronik diatur Melewati Peraturan Pemerintah.

“Kata ‘diatur Bersama’ Peraturan Pemerintah Di Pasal 152, sangat tegas amanatnya, Supaya seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah Di RPP yang Memperoleh ekosistem berbeda,” terangnya.

Ia juga mengingatkan perumusan RPP Kesejaganan produk Tembakau harus mengacu Di prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan Di hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Kesejaganan, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat Di pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder Sebagai merumuskan pasal-pasal alternatif Yang Terkait Bersama RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan,” ujarnya.

Sarmidi mengingatkan, RPP tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesejaganan 2023 Yang Terkait Bersama Pengaman Zat Adiktif merupakan Keputusan pemerintah yang harus mengacu Di prinsip atau kaidah kemaslahatan umat Di Umumnya, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah. “Keputusan Negeri atau pemerintah harus mengacu Di kemaslahatan,” tegasnya.

Sepanjang pembahasan RPP Kesejaganan, Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) disinyalir menutup komunikasi Bersama multi-stakeholders ekosistem pertembakauan. Demikian halnya Bersama P3M yang Memberi masukan Tetapi nampaknya tidak diakomodir Bersama Kemenkes.

“Kami menduga Bisa Jadi ada tekanan Dunia yang membuat pemerintah terutama Kemenkes tidak melibatkan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Kesejaganan Berpotensi Sebagai Mematikan Ekosistem Pertembakauan