Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri

Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 Bersama melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Ri Jokowi Yang Berhubungan Bersama pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida

JAKARTA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Mutakhir (PPDB) 2024 Bersama melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah melapor kepada Ri Joko Widodo (Jokowi) Yang Berhubungan Bersama pembentukan Satgas PPDB.

“Saya Di mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas Yang Berhubungan Bersama mulai tingkat pusat sampai Lokasi,” ujar Muhadjir Hingga Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Di waktu Di Berencana dikeluarkan Keputusan Ri (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka Berencana ada instrumen Sebagai melakukan penindakan Pelanggar PPDB.

“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan Sebagai penindakan Sebab Di unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas Pelanggar,” katanya.

Dia Menyaksikan laporan ada ijazah palsu seolah Di luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan Sebagai pendaftaran PPDB.

“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah Di luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Muhadjir Mendorong Lokasi masing-masing mempelajari Perkara Hukum Hukum Pelanggar PPDB. “Masing-masing Lokasi harus segera mempelajari Perkara Hukum Hukum Sebelumnya kan ada data historis sebetulnya Perkara Hukum Hukum PPDB itu. Tidak semua Lokasi bermasalah dan Di satu Lokasi paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.

“Itu mestinya Dari awal harus sudah diantisipasi Agar ada penyelesaian Agar tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah Lokasi Di ini tidak melakukan perbaikan atas Perkara Hukum Hukum Sebelumnya,” sambungnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri