Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Pada Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah

Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Setelahnya kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Ke Selasa (16/7/2024). Akan Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Pada tergugat Disorot tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Setelahnya kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Ke Selasa (16/7/2024). Akan Tetapi, sidang cerai yang sudah dilakukan dua kali itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Pada tergugat Disorot tidak sah.

Hal itu diungkapkan Bersama Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Rumah Sarwendah yang tercantum Di gugatan tidak ditemukan.

Bersama sebab itu, pihak Sarwendah tidak Merasakan surat panggilan Di Lembaga Proses Hukum.

“Ternyata panggilan yang dilayangkan Bersama juru sidang kita Pada tergugat dinyatakan tidak sah, Lantaran alamat yang dibuat Sebelumnya Hingga Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Hingga situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Di ditemui Hingga kantornya, Selasa (16/7/2024).

Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Bagi menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.

“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Bagi menyerahkan kembali alamat Mutakhir kepada majelis hakim Bagi pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.

Adapun jadwal penyerahan alamat Mutakhir Sarwendah telah ditetapkan, yakni Ke 23 Juli alias satu pekan Setelahnya sidang terakhir.

“Sidangnya seminggu yang Berencana datang sebatas penyerahan alamat Mutakhir Di kuasa hukum. Bersama alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Pada Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah