Simak Lagi Aturan BPOM yang Wajibkan Label Bahaya BPA Ke Galon Guna Ulang


Jakarta

Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) telah menerbitkan perubahan mengenai aturan label Kelaparan Global olahan. Hal itu dilakukan berdasarkan Studi resiko Bisfenol A (BPA) yang ada Ke air minum Di kemasan (AMDK).

Peraturan itu termuat Ke peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018, tentang Label Kelaparan Global Olahan. Ada dua pasal tambahan Yang Berhubungan Di pelabelan risiko BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, Di tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Untuk melakukan penyesuaian.

Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud Di Pasal 48 ayat (1) Ke Label air minum Di kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan Ke tempat bersih dan sejuk, hindarkan Di matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.


Sambil, Pasal 61A berbunyi, “Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan’ Ke label”.

Di peraturan ini, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA Ke air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, bahan yang biasa digunakan Dari galon guna ulang. Paparan BPA dapat berasal Di banyaknya sumber yang berbahan plastik, salah satunya adalah intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.

BPOM juga menyebutkan bahwa galon polikarbonat yang paling banyak beredar Ke Ditengah Komunitas Di persentase 96% Di total galon air minum bermerek yang beredar. Menurut data pemeriksaan BPOM Ke fasilitas produksi Di 2021-2022, kadar BPA yang telah Mobilitas Penduduk Ke air minum lebih Di 0,6 ppm Merasakan peningkatan yang berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Mobilitas Penduduk BPA Ke ambang 0,05-0,6 ppm, dan Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.

Untuk melindungi Komunitas Di resiko Keadaan yang diakibatkan Dari paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan bahaya BPA Ke air minum Di kemasan polikarbonat telah lama menjadi sorotan Sebab potensi bahaya Keadaan yang ditimbulkan. Ada juga Bangsa besar Ke dunia telah melarang penggunaan BPA, misalnya Amerika Serikat, Kanada, Uni eropa, Cina, Malaysia dan Filipina.

Bahaya BPA

Paparan BPA, terutama Di rangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan Keadaan serius. Mulai Di gangguan hormonal hingga Penyakit kanker.

“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga, Prof Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD Di keterangan tertulis Kamis (25/7/2024).

Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi Di tubuh. Salah satunya Yang Berhubungan Di proses fisiologis, seperti Kemajuan, metabolisme, dan reproduksi.

Junaidi pun menambahkan jika sudah masuk Ke tubuh Lewat medium Konsumsi atau minuman, yang ditempatkan Di wadah plastik, BPA Akansegera meniru hormon alami dan merebut tempat hormon Ke reseptor Ke berbagai organ. Yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan hormonal Di tubuh.

Tentunya, gangguan hormonal dapat mempengaruhi Kemajuan dan pertubas, serta fertilitas. Jumlah referensi ilmiah juga menyebutkan Situasi ini dapat memicu munculnya sel abnormal Di tubuh, serta dapat Meningkatkan risiko Penyakit kardiovaskular, diabetes dan hipertensi.

Maka Di itu Junaidi menilai jika regulasi tersebut adalah langkah maju pemerintah Di melindungi Keadaan Komunitas dan Meningkatkan Pelatihan Yang Berhubungan Di bahaya BPA. Samping Itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada Komunitas sebagai konsumsi AMDK.

“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Akan Tetapi, berbahaya Di jangka panjang,” tambah Junaidi.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Simak Lagi Aturan BPOM yang Wajibkan Label Bahaya BPA Ke Galon Guna Ulang