Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel


Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tua Berencana dilarang beroperasi Ke Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Sebelumnya 1 Juli 2003 Berencana dilarang memasuki Singapura Sebab menyumbang polusi udara.

“Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Foreign yang memasuki Singapura diwajibkan Untuk menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Ke atau Sesudah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku Ke Singapura,” bunyi aturan NEA diumumkan Ke Senin (1/7), dikutip Bersama CNA.

Di Itu, Negeri tersebut juga Berencana membatasi mesin diesel Untuk menjaga Mutu udara tetap bersih.

NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas Untuk kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura Berencana diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik Untuk emisi asap Bersama kendaraan diesel.

Di ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara Berencana dikenai denda.

Jika kendaraan diesel komersial Foreign ditemukan Bersama emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut Berencana diputar balik Ke pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki Negeri tersebut.

“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten Bersama standar emisi Ke bawah Perjanjian Kerangka Kerja Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tentang Fasilitasi Produk Untuk Perjalanan,” ucap NEA.

Untuk enam bulan Sebelumnya peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA Berencana Menerbitkan imbauan kepada kendaraan yang Berencana memasuki Singapura Untuk mengingatkan ambang batas Terbaru dan tanggal penerapannya.

“Untuk menjaga Mutu udara kita, NEA Membahas sikap tegas Di ketidakpatuhan Di standar emisi yang ditetapkan Singapura,” kata badan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau Di Rp24 jutaan Ke Pelanggar pertama.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel