Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Bersama sejumlah Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Bersama sejumlah Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Pemkot Semarang. Untuk Kontek Sini, KPK telah menetapkan Dugaan Pelaku.

“Proses penyidikan Pada ini Lagi berjalan, Sebagai nama dan inisial Dugaan Pelaku masih belum disampaikan Pada ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).

Untuk Kontek Sini, KPK juga telah mencegah empat orang Sebagai tidak bepergian Hingga luar negeri Pada enam bulan Hingga Di.

“KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Bersama penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Bersama pihak swasta,” tutur Tessa.

Adapun Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan yang Di diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Barang Dagangan dan jasa Di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

“Di Di Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Retribusi Negara dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Di Pada Yang Sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di Pemkot Semarang tersebut diusut Bersama satu surat perintah penyidikan. Para Dugaan Pelaku Di Perkara Pidana Hukum tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Bersama Sebab Itu tiga klasternya. Sebab pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Di pengadaan,” papar dia.

“Bersama Sebab Itu ini tetap nanti satu sprindik Bersama tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku