Tidak Ada Jual Beli Kuota!

Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews

Permasalahan alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji Bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen Untuk haji reguler dan 50 persen Untuk haji khusus?

Indonesia tahun ini Memperoleh 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Perundang-Undangan No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Samping Itu, Ri Joko Widodo Pada berkunjung Di Arab Saudi Ke Oktober 2023 Memperoleh tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Sebab Terbaru kali pertama Indonesia Memperoleh kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 Perundang-Undangan No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Bersama Pembantu Ri Agama. Kuota tambahan itu Berikutnya dialokasikan 10.000 Untuk jemaah haji reguler dan 10.000 Untuk jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Pada pembahasan awal Bersama Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, jumlahnya masih 221.000. Di Di jalan ada informasi hasil kunjungan Ri, Indonesia Memperoleh special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Di Coffee Morning Sukses Haji 2024 Di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, Sebelum Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Berbicara Bersama Arab Saudi Yang Berhubungan Bersama kepadatan Di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Di 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Di hotel, Untuk Memangkas kepadatan Di Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Di rombongan, tidak menginap Di tenda Mina, tapi kembali Di hotel Di Makkah, khususnya yang Didekat Bersama jamarat.

Di perkembangan Berikutnya, tambahan kuota 20.000 Memperoleh approval (persetujuan) Di Kementerian Haji dan Umrah Saudi Ke 8 Januari 2024, Bersama alokasi 10.000 Untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Di MoU yang ditandatangani Bersama Pembantu Ri Agama RI dan Pembantu Ri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Lalu menjadi landasan Kemenag Di menyiapkan layanan.

Memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Untuk berpikir keras, mulai Di skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Memperoleh tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah Memperoleh tambahan kuota 10.000 Ke 2019, dan 8.000 Ke musim haji 2023. “Lalu tahun ini Memperoleh tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Menerbitkan Keputusan Terbaru tentang pembagian zona (zonasi) Di Area Mina. Keputusan yang terbit Ke Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Di lima zona. Dua zona Di Didekat kawasan Jamarat (zona yang Di ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Di Area Sesudah terowongan Mu’aishim, Di zona lima Di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebihterus Didekat Bersama jamarat (tempat lontar jumrah), Lebihterus mahal biayanya.

“Sesudah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Perjanjian penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Di Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!