Bisnis  

Tok! Tarif Pln Triwulan III/2024 Diputuskan Tidak Naik

Pemerintah Lewat Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 Untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak Merasakan perubahan. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan Tarif Pln Di triwulan III (Juli-September) tahun 2024 Untuk pelanggan listrik nonsubsidi tetap atau tidak Merasakan perubahan.

“Kalau listrik ga naik triwulan III besok,” jelas Pembantu Pemimpin Negara ESDM , Arifin Tasrif ketika ditemui Hingga Direktorat Jenderal Energi dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, bahwa Aturan ini merupakan Pada Di upaya Pemerintah Untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat Ketidakstabilan Ekonomi.

Sesuai Syarat Di Peraturan Pembantu Pemimpin Negara ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Pembantu Pemimpin Negara ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu Di perubahan Pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Ketidakstabilan Ekonomi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, Ketidakstabilan Ekonomi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment Untuk 13 golongan pelanggan Merasakan kenaikan jika dibandingkan Di triwulan Sebelumnya. Akan Tetapi Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan Ketidakstabilan Ekonomi, Pemerintah memutuskan Tarif Pln tetap atau tidak naik,” terang Jisman.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan Untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi Di bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, Ketidakstabilan Ekonomi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai Aturan DMO Batubara.

Lebih Jelas Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Merasakan kenaikan dan tetap Merasakan Bantuan Fluktuasi Harga listrik. “Termasuk Hingga dalamnya pelanggan sosial, Rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau Pelaku Ekonomi Kecil,” urai Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik Di tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Tarif Pln Triwulan III/2024 Diputuskan Tidak Naik