Wisata  

Waduuh, Batal Diantar Ke Bandara, Wanita Tuntut Pacarnya



Jakarta

Frustasi tidak Karena Itu diantarkan Ke bandara Sebagai terbang dan Berwisata, seorang wanita Bersama tega menuntut pacarnya Ke Lembaga Proses Hukum.

Melansir Odditycentral, Jumat (28/6/2024), itu Sesudah sang pacar berjanji Akansegera mengantarnya Ke bandara. Tetapi, janji itu tidak ditepati dan membuatnya kehilangan penerbangan dan mesti Mengintroduksi biaya tambahan.

Kejadian itu terkuak Lewat dokumen hukum yang dikeluarkan Bersama Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Mutakhir yang menangani klaim kecil hingga NZD 30 ribu (Di Rp 298 juta). Wanita asal Selandia Mutakhir Bersama inisial CL meminta pacarnya berinisial HG yang telah enam tahun berhubungan Sebagai mengantarnya Ke bandara. Perjalanan itu direncanakan Sebagai Hadir Untuk Pentas Musik yang Akansegera dihadiri CL bersama beberapa temannya.


Di Itu, sang pacar juga diminta Sebagai tinggal Ke rumahnya Di sang wanita pergi Sebagai menjaga anjing-anjingnya, dan dikabarkan pria itu telah setuju. Tetapi, Di akhirnya sang lelaki tidak melakukan semua hal yang telah disetujui secara lisan itu.

Di pagi hari penerbangannya, pacar wanita tersebut seharusnya menjemput Di pukul 10.00-10.15, tetapi sang pacar tidak pernah muncul dan tidak menjawab teleponnya. Agar ia ketinggalan pesawat. Beruntung ia berhasil menyelamatkan perjalanannya Bersama pesawat lain.

Itu membuat sang wanita ketinggalan pesawat dan mesti Mengintroduksi biaya yang tidak direncanakan seperti antar-jemput Ke bandara dan membayar Markas anjing Sebagai menjaga hewan peliharaannya.

Selepas liburan, ia pun memutuskan Sebagai meminta pertanggungjawaban sang pacar yang sekarang menjadi mantan pacarnya Ke Didepan Lembaga Proses Hukum Perselisihan. Adapun Lembaga Proses Hukum itu disebut lebih cepat, lebih murah, dan tidak terlalu formal daripada Lembaga Proses Hukum lainnya Ke negaranya. Gugatan itu diharapkan Sebagai Merasakan penggantian biaya Untuk mantan kekasihnya.

Sang wanita pun mengatakan kepada Tribunal bahwa mantan pacarnya telah melanggar “Kesepakatan lisan” dengannya. Kendati demikian, Lembaga Proses Hukum memeriksa apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani Kesepakatan yang perlu dihormati.

Hingga akhirnya, Lembaga Proses Hukum Sengketa menolak klaim wanita itu. Lembaga Proses Hukum memutuskan bahwa pacarnya Di itu tidak Memperoleh kewajiban hukum Sebagai menepati janjinya.

“Pasangan, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak Mungkin Saja kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Akansegera terikat Bersama janji-janji mereka,” demikian keputusan hakim Krysia Cowie.

“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain Mungkin Saja menderita akibat Perbankan, tetapi Mungkin Saja mereka tidak dapat dikompensasi Sebagai kerugian tersebut. Sebab saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Untuk konteks pertemanan mereka, CL tidak Menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia cari, dan klaimnya ditolak,” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Waduuh, Batal Diantar Ke Bandara, Wanita Tuntut Pacarnya