Wisata  

WN Jerman Dari Sebab Itu Marketing Vila Hingga Bali, eh Berakhir Dideportasi



Jakarta

Sepasang warga Jerman berinisial MAK dan BK dideportasi lantaran menjadi marketing vila Melewati situs online Hingga Buleleng, Bali.

Kepala Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Singaraja Hendra mengungkapkan MAK dan BK dideportasi Melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ke Kamis (12/9/2024). Menurutnya, kedua warga Jerman itu telah melanggar Syarat Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas perbuatan yang dilakukan, Pada MAK dan BK kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan Hingga Untuk daftar penangkalan,” kata Hendra Melewati keterangannya, Jumat (13/9/2024).


Hendra menjelaskan kedua warga Jerman itu Sebelumnya diamankan Dari Skuat Inteldakim Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Singaraja Di operasi pengawasan keimigrasian ‘Jagratara’ Ke 21-22 Agustus 2024. Keduanya diketahui datang Hingga Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.

Pada berada Hingga Indonesia, Hendra berujar, MAK dan BK justru bekerja memasarkan vila Hingga Area Buleleng. Menurutnya, Karya pasangan asal Jerman itu tidak sesuai Di maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan patroli pengawasan Pada orang Asing Hingga Bali digelar secara rutin. Ia mempersilakan warga melapor jika menemukan orang Asing yang melanggar peraturan maupun mengganggu ketertiban umum.

____________________

Artikel ini telah tayang Hingga detikBali

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Jerman Dari Sebab Itu Marketing Vila Hingga Bali, eh Berakhir Dideportasi