loading…
Suku Agama Ras Dan Antar Golongan Wijayanto dan Demian Aditya. Foto: Instagram
Humas PA Jakarta Selatan, Dr. Drs. Abid, M.H., membenarkan bahwa Perkara Pidana perceraian Suku Agama Ras Dan Antar Golongan Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus Ke Kamis (8/10/2026).
Putusan secara verstek dijatuhkan Sebab Demian selaku pihak tergugat tidak hadir Di dua kali persidangan meski telah Memperoleh panggilan resmi Di Lembaga Proses Hukum.
Abid menjelaskan, Ke sidang pertama Demian tidak datang. Lembaga Proses Hukum Lalu kembali Memberi kesempatan Bersama melayangkan panggilan ulang, tetapi Demian kembali tidak hadir.
Sesudah tergugat kembali mangkir, majelis hakim melanjutkan persidangan Bersama agenda pembuktian Sebelumnya akhirnya Memberi putusan.
Baca Juga : Sempat Terlihat Bersama, Suku Agama Ras Dan Antar Golongan Wijayanto Bantah Rujuk Bersama Demian Aditya
“Karena Itu sebenarnya Ke sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Lalu dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Sesudah pembuktian, diputus langsung… verstek,” kata Abid dikutip Di kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/10/2026).
Menurut Abid, keputusan majelis hakim tersebut Memperoleh dasar hukum yang mengacu Ke Pasal 125 dan 126 HIR.
Pasal 125 HIR memungkinkan Perkara Pidana diputus ketika tergugat tidak hadir. Sambil Pasal 126 HIR Memberi kesempatan kepada tergugat Sebagai dipanggil kembali Sebelumnya Lembaga Proses Hukum Membahas keputusan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Suku Agama Ras Dan Antar Golongan Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai secara Verstek











