loading…
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Muhammad Khozin menyoroti Ide penyaluran gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN) Lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah. Foto: Dok Sindonews
Wacana penyaluran gaji ASN Bersama Kopdes mesti ditelaah secara seksama. Pasalnya, ada berbagai aturan dan berbagai lembaga Yang Berhubungan Bersama yang mengatur gaji ASN.
Baca juga: Menkop Pastikan Gaji PNS lewat Kopdes Berlaku Tahun Ini
“Wacana soal penyaluran gaji ASN Bersama Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, Lantaran ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” ujar Khozin, Sabtu (17/10/2026).
Pengaturan mengenai penyaluran gaji diatur Bersama beberapa aturan seperti PMK No. 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK No 158/PMK/05/2022 Yang Berhubungan Bersama Bersama Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Lewat Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
“Nah, Ke Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” kata Khozin.
Dia juga menyebutkan wacana Kopdes sebagai penyalur gaji ASN Yang Berhubungan Bersama Bersama aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (Bankindonesia) dan Syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Berencana Salurkan Gaji ASN via Kopdes, Dewan Perwakilan Rakyat: Jangan Gegabah!











