loading…
Menko Hiltrans merangkap Pembantu Presiden Pembantu Presiden ESDM, Bahlil Lahadalia menerangkan, DIM RUU Migas sebagai langkah memperkuat tata kelola sektor energi sudah Di 80 hingga 90%. Foto/Dok
Menurut Bahlil, pembahasan Ke tingkat eksekutif telah mendekati tahap finalisasi. “Migas hari ini sudah hampir final Di pertemuan Bersama panitia yang melakukan ini Ke eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah Di 80% persen, 90%,” ujar Bahlil dikutip Bersama laman ESDM, Sabtu (17/10/2026).
Salah satu aspek penting Di penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan Melewati pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Bahlil menjelaskan, tidak seluruh Syarat teknis harus dicantumkan secara terperinci Di undang-undang, melainkan dapat diatur Lebih Jelas Melewati peraturan turunannya.
Baca Juga: DIM RUU Migas Dikebut, Target Diserahkan Ke Prabowo 22 Oktober
“Sebab undang-undang itu Berkata BUK nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan Ke undang-undang. Ada Peraturan Pemerintah (PP), ada apa ya? Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti Ke perpres,” katanya.
Pengaturan Melewati peraturan pemerintah maupun peraturan Pemimpin Negara menjadi salah satu pendekatan yang disampaikan Bahlil Di pembahasan regulasi tersebut. Karenanya, sejumlah Syarat pelaksanaan dapat diatur Lebih Jelas tanpa harus seluruhnya dimuat Di undang-undang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Matangkan DIM RUU Migas, Bahlil: Penyusunan Capai 90%











