loading…
Richard Lee Di diperiksa Hingga Polda Metro Metro Jaya Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan dugaan perlindungan konsumen. Foto: Dok IMG
Untuk persidangan yang digelar Kamis, 15 Oktober 2026 tersebut, Gayus menilai, ada pencampuran ranah hukum yang tidak membongkar potensi kekeliruan Untuk penerapan hukum Antara Undang-Undang (Undang-Undang) Kesejaganan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee.
Ia mengatakan, kedua undang-undang tersebut Memperoleh ranah berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan Untuk satu Perkara Pidana.
Baca Juga : Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Turut Karena Itu Penjamin
“Yang satu, hal mengenai pandangan saya tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hanya menyangkut penempelan label. Labelling itu bukan satu undang-undang tentang Kesejaganan yang menyangkut isi produk yang diakui Bersama pihak-pihak lain, bukan Bersama terdakwa,” ujar Gayus kepada awak media usai persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Richard Lee, Gayus Lumbuun Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan Hukum











