loading…
Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Foto: Dok Sindonews
Imbas putusan ini, banyak pihak mendesak Gibran mundur atau dimundurkan Bersama jabatannya sebagai Wakil Pemimpin Negara (Wapres).
Baca juga: Respons Putusan MA, Wasekjen Demokrat: Status Gibran Tak Lagi Sah sebagai Wapres
Doli melihat putusan MA Menunjukkan polemic ijazah Gibran sudah hampir final penyelesaiannya Bersama ranah hukum. “Nah, tinggal masalahnya berangkat Di ranah politik. Seperti yang juga kita ketahui kan semua Kelompok menunggu langkah politik berikutnya Di Wakil Rakyat, ya kan?” ujar Doli Di Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia mengingatkan setiap anggota Wakil Rakyat tidak bisa bergerak sendiri. Mereka juga merupakan perwakilan Bersama partai-Organisasi Politik yang Memperoleh Sofa Di Dewan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Doli Golkar Dorong Ketum Parpol Bertemu Bahas Putusan MA soal Ijazah Gibran











